Noor Tsuroyya
Hayati (210275)
UNISNU Jepara
Sistem
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru
Sejarah
pendidikan Islam di Indonesia, boleh dikata sangat tuanya dengan pertumbuhan
dan perkembangan umat Islam di bumi nusantara ini.
Sejak
Islam masuk di Indonesia pada abad VII M dan berkembang pesat sejak abad VIII M
dengan munculnya sejumlah kerajaan Islam. Pendidikan Islam pun berkembang
mengikuti irama dan dinamika perkembangan Islam tersebut. Dimanapun ada
komunitas kaum muslimin, di sana ada aktifitas pendidikan Islam yang dilaksanakan
sesuai dengan situasi dan kondisi daerah tempat mereka berada.
Meskipun
Islam berkembang dan menyebar sebagai agama resmi masyarakat sekitar abad 15-16
M, namun bersamaan dengan situasi ini budaya Eropa-Belanda mulai berpengaruh di
Indonesia. Karena pada akhir abad ke-16 Belanda mulai datang ke Indonesia.
Seregeg menyebutkan tanggal 5 Juli 1596, budaya kaum kolonial Belanda mulai
mencengkeramkan pengaruhnya di Indonesia, sebab pada tanggal itu empat buah
kapal laut milik Belanda untuk pertama kalinya berlabuh di pantai barat
Sumatra.
Sejalan
dengan dinamika dan pasang surut sejarah umat Islam di Indonesia, sejarah
pendidikan pun mengalami dinamika dan pasang surut pula. Bagaimana sesungguhnya
perjalanan sejarah pendidikan Islam tersebut?
A. Sejarah Pendidikan Islam Masa Orde Lama (Zaman
Kemerdekaan)
Setelah
Indonesia merdeka, penyelesaian pendidikan agama mendapat perhatian serius dari
pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai
dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan
oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang
menyebutkan bahwa :
Madrasah
dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan
pencerdasan rakyat jelata yang tidak berurat akar dalam masyarakat Indonesia
pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa
tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
Kenyataan
yang demikian timbul karena kesadaran umat Islam yang dalam, setelah sekian
lama mereka terpuruk dibawah kekuasaan penjajah. Sebab pada zaman penjajahan
Belanda, pintu masuk pendidikan modern bagi umat Islam terbuka secara sangat
sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi penyebabnya, yaitu :
1. Sikap dan kebijaksanaan pemerintah kolonial yang amat
diskriminatif terhadap kaum muslimin.
2. Politik non kooperatif para ulama terhadap Belanda
yang menfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan
modernnya, adalah salah satu bentuk penyelewengan agama. Mereka berpegang
kepada salah satu hadits Nabi Muhammad saw yang artinya : “Barangsiapa
menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk ke dalam golongan itu”. Hadits
tersebut melandasi sikap para ulama pada waktu itu.
Itulah
di antara beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kaum muslimin Indonesia amat
kececer dalam sesi intetelektualitas ketimbang golongan lain.
Sementara
itu bila membicarakan organisasi Islam dan kegiatannya dibidang pendidikan.
Sudah tentu tidak bisa terlepas dari membicarakan bentuk, sistem dan cita-cita
bangsa Indonesia yang baru merdeka. Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil
perjuangan yang sekian lama, terutama melalui berbagai organisasi pergerakan,
baik sosial, agama maupun politik, senantiasa mendapat dukungan dari
pemerintah. Pemerintah sadar bahwa sesungguhnya kekuatan negara terletak pada
kesatuan dan persatuan bagi organisasi dan golongan, yang kesemuanya merupakan
modal dasar dan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya dalam pembangunan.
Seirama
dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, maka sejarah kebijakan pendidikan di
Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan Islam. Oleh karena itulah perjalanan
sejarah pendidikan Islam sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1965 yang lebih
dikenal dengan masa orde lama akan berbeda dengan tahun 1965 sampai sekarang
yang lebih dikenal dengan orde baru.
Tindakan
pertama yang diambil oleh pemerintah Indonesia, ia menyesuaikan pendidikan
dengan tuntunan dan aspirasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal
31 yang berbunyi :
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan suatu sistem pengajaran
nasional yang diatur dengan undang-undang.
Oleh
sebab itu, pembatasan pemberian pendidikan disebabkan perbedaan agama, sosial,
ekonomi dan golongan yang ada di masyarakat tidak dikenal lagi. Dengan
demikian, setiap anak Indonesia dapat memilih kemana dia akan belajar, sesuai
dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
B. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Sejak
ditumpasnya peristiwa G30 S/PKI pada tanggal 30 Oktober 1965, bangsa Indonesia
telah memasuki fase baru yang dinamakan Orde Baru.
Orde
baru adalah :
1. Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan
mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dari UUD 1945.
2. Memperjuangkan adanya masyarakat yang adil dan makmur,
baik material dan spiritual melalui pembangunan.
3. Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dengan
demikian, orde baru bukan merupakan golongan tertentu, sebab orde baru bukan
berupa penyelewengan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) ke
orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau tentara dan
gerakan-gerakan pemuda yang disebut angkatan 1966. Para pemuda itu bergabung
dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia). Dalam KAMI yang memegang
peranan penting khususnya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang amat kuat
serta mempunyai hubungan yang tidak resmi dan organisasi Islam lainnya. Pada
tahun 1966, mahasiswa memulai melakukan demonstrasi memprotes segala macam
penyalahgunaan kekuasaan, harga yang meningkat dan korupsi yang merajalela.
Protes itu berkembang dan berhulu protes terhadap Soekarno. Akhirnya pada tahun
itu juga Soekarno didesak untuk menandatangani surat yang memerintahkan
Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan guna keselamatan dan stabilitas negara
serta pemerintah.
Dalam
Pasal 4 TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 tersebut selanjutnya disebutkan tentang isi
pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi
pendidikan adalah :
1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan
memperkuat keyakinan beragama.
2. Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
Pendidikan
pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan
kemampuan di dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya
agar pendidikan dapat dimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan
masing-masing individu.
Menurut
UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur,
memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
ini, mengusahakan :
1. Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia
pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat,
bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh,
yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan
idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan
landasan demikian, sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara swasta,
menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan
berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur.
Jenjang dan jenis pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan
antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
C. Sistem Pendidikan Pada masa Orde Lama dan Baru
Di
tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah Indonesia tetap membina
pendidikan agama. Pembinaan agama tersebut secara formal institusional
dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua
departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum
baik negeri maupun swasta.
Maka
sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu pendidikan
agama dan pendidikan umum. Di satu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis
pendidikan agama baik di sekolah-sekolah agama maupun di sekolah-sekolah umum.
Keadaan seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak
senang dengan adanya pendidikan agama, terutama golongan komunis, sehingga ada
kesan seakan-akan pendidikan agama khususnya Islam, terpisah dari pendidikan.
Pendidikan
agama diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada bab XII Pasal 20,
yaitu :
1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama,
orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara penyelenggaraan pelajaran agama di
sekolah-sekolah negeri di atur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Dalam
hubungan ini kementrian agama juga telah merencanakan rencana-rencana program
pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan
serta pengajaran Islam sebagai berikut :
1. Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan
yang menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang
bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta
pelaksanaan ibadah.
2. Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang
memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai
20 tahun.
3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang
dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan
pelajaran-pelajaran umum.
4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar
negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang
memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6. Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat
universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua
bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.
ANALISIS
Sampai
pada pemerintahan orde lama dan orde lama pemisahan sistem dan pengelolaan
pendidikan nasional dan pendidikan Islam masih dipertahankan. Artinya bahwa
pengelolaan pendidikan Islam masih mengalami nasib yang tak bagus dibandingkan
dengan saudara mudanya, pendidikan nasional. Walaupun secara substansial kedua
sistem pendidikan tersebut oleh pemerintah Indonesia sendiri juga mengalami
nasib yang sama buruknya, yaitu rendahnya anggaran pendidikan bila dibanding
dengan negara-negara berkembang lain apalagi dibanding dengan negara-negara
maju.
Pada
era orde lama, pengaturan dua sistem pendidikan ini kemudian diupayakan untuk
dihapus. Paling tidak ada tiga usaha yang dilakukan yaitu:
1. Memasukkan pendidikan Islam ke dalam kurikulum
pendidikan umum di sekolah negeri maupun swasta melalui pelajaran agama.
2. Memasukkan ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum
pendidikan di madrasah.
3. Mendirikan sekolah pendidikan guru agama (PGA) untuk
memproduksi guru agama bagi sekolah umum maupun madrasah.
Pada
awal pemerintahan orde baru, pendekatan legal formal dijalankan tidak
memberikan dukungan pada madrasah. Tahun 1972 Presiden Soeharto mengeluarkan
Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 15 tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sebelumnya dikelola oleh Menteri
Agama.
-
Blog
karim noer
-
http://karim-noer.blogspot.com/2012/04/sistem-pendidikan-islam-pada-masa-orde.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar